Polemik Zakat Profesi
Jumat, 06 Juli 2012 - - 0 Comments
Definisi Zakat Profesi
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian tertentu, seperti konsultan keuangan, dokter spesialis dan
lain-lain.
Gabungan dua kata zakat dan profesi; zakat profesi didefinisikan
sebagai zakat yang dikeluarkan dari hasil (upah) pekerjaan seorang ahli di
bidangnya yang biasanya berjumlah besar.
Takyiif Fiqhy Zakat Profesi
Profesi dengan pendapatan yang sangat besar pada zaman modern
ini memang tidak terdapat pada masa dahulu, namun terdapat harta pada masa
dahulu yang dapat ditakhrij dengan harta profesi yaitu maal mustafad
(harta yang dihasilkan dari harta pokok yang terkena zakat, seperti: anak
kambing yang lahir pada pertengahan tahun zakat dari induknya yang terkena
zakat).
Cara mengeluarkan zakat profesi
Dr. Yusuf Al Qardhawy dalam bukunya "fiqh zakat"
menjelaskan bahwa zakat profesi dikeluarkan pada saat diterima jika jumlahnya
sampai satu nishab, sekalipun belum berlalu 1 tahun dalam kalender hijriyah. Ia
melandaskan pendapatnya tersebut, atas dasar pendapat sebagian ulama yang
mengatakan bahwa maal mustafad tidak perlu harus berlalu 1 tahun untuk
dizakatkan, pendapat ini merupakan pendapat Daud Zahiry dan sebagian ulama
syiah.
Yang menjadi landasan pendapat ini adalah sebagai berikut:
Pertama, Tidak ada satupun nash yang shahih maupun hasan yang
mengharuskan maal mustafad harus berlalu satu tahun untuk kemudian dizakati.
Tanggapan:
Dalil yang digunakan oleh pendukung pendapat ini dinamakan An
Nafyu liddalil (klaim tidak ada dalil). Menurut para ulama ushul fiqh
bahwa An Nafyu liddalil berarti sama dengan tidak ada dalil. Akan
tetapi, pendapat yang berseberangan dengan ini memiliki dalil yang akan disebutkan
nanti.
Kedua, Para shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah berbeda
pendapat tentang harusnya berlalu satu tahun untuk maal mustafad, sebagaimana
diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Muawiyah radhiyallahu anhum bahwa mereka tidak
mensyaratkan berlalunya satu tahun untuk maal mustafad.
Tanggapan:
Memang diriwayatkan dari dua orang shahabat Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam yang tidak mewajibkan berlalu satu tahun untuk maal mustafad,
akan tetapi diriwayatkan dari banyak para shahabat, termasuk khulafa rasyidin;
Abu Bakar Ash-shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi
Thalib radhiyallahu anhum, juga Aisyah radhiyallahu anha yang mewajibkan
berlalu satu tahun. Dan dalam kaidah ushul fiqh bahwa banyaknya jumlah para
shahabat apalagi terdapat para khalifah dalam sebuah pendapat merupakan salah
satu faktor pendapat itu lebih kuat. Terlebih lagi pendapat mayoritas para
shahabat ini didasarkan kepada dalil (nash).
Ketiga, Islam adalah agama
yang adil. Jika uang yang diterima dari profesi disyaratkan berlalu 1 tahun
akan berakibat terbebasnya banyak orang kaya dari zakat, karena uang tersebut
mungkin habis digunakan atau menjadi kurang dari nishab. Padahal seorang petani
yang miskin langsung mengeluarkan zakat dari hasil pertaniannya tanpa harus
menunggu berlalu satu tahun.
Tanggapan:
Dalil semacam ini dinamakan dengan ta'lil bil-hikmah
(menggunakan maqashid syar’iyyah) dan pendapat yang para ulama ushul fiqh yang
terkuat bahwa tidak boleh ta'lil bil-hikmah. Kemudian terdapat perbedaan antara
uang dengan hasil pertanian, diantaranya;
1. Hasil pertanian tidak dapat disimpan lama seperti uang, maka jika ditunggu zakatnya setelah berlalu satu tahun kemungkinan tidak layak lagi untuk dizakati. Berbeda dengan uang (dinar dan dirham) yang dapat disimpan bertahun-tahun dan tidak akan berubah.
1. Hasil pertanian tidak dapat disimpan lama seperti uang, maka jika ditunggu zakatnya setelah berlalu satu tahun kemungkinan tidak layak lagi untuk dizakati. Berbeda dengan uang (dinar dan dirham) yang dapat disimpan bertahun-tahun dan tidak akan berubah.
2. Hasil pertanian hanya dizakati sekali saja, yaitu saat panen,
sekalipun nantinya hasil pertanian tersebut masih ada pada tahun-tahun
berikutnya. Sedangkan uang jika selalu mencapai satu nishab maka ia terkena
zakat setiap tahunnya.
Dari perbedaan di atas maka tidak adil membandingkan antara uang dan hasil pertanian.
Menurut mayoritas para ulama kontemporer bahwa zakat profesi
tidak dikeluarkan pada saat diterima akan tetapi digabungkan dengan uang yang
lain yang mencapai nishab dan mengikuti haulnya (berlalu 1 tahun qamariyah).
Pendapat ini juga merupakan hasil keputusan muktamar zakat pertama se-dunia di
Kuwait pada tahun 1984, yang berbunyi, "Zakat upah, gaji dan profesi tidak
dikeluarkan pada saat diterima, akan tetapi digabungkan dengan harta yang
sejenis lalu dizakatkan seluruhnya pada saat cukup haul dan nishabnya".
Yang menjadi dalil pendapat mayoritas ulama ini, adalah sebagai
berikut:
1. Seluruh ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali
sepakat bahwa maal mustafad harus berlalu satu tahun agar wajib dizakati,
berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ibnu Umar dan
dishahihkan oleh Al-Albani bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda,
"Barang siapa yang mendapatkan harta (maal mustafad) maka
tidak dikeluarkan zakatnya hingga berlalu satu tahun".
Hadis ini merupakan penentu dalam perbedaan pendapat tentang zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat maal mustafad, dimana hadis ini mewajibkan berlalunya satu tahun untuk zakat maal mustafad, termasuk dalam hal ini zakat profesi.
2. Mutlaknya hadis-hadis yang mensyaratkan berlalunya satu tahun
untuk wajibnya zakat. Diantaranya hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari
Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi bersabda,
"Tidak ada zakat dari sebuah harta hingga berlalu satu
tahun". Ibnu Hajar berkata, "Sanad hadis ini tidak
mengapa".
Kesimpulannya, pendapat yang
menyatakan bahwa zakat profesi dikeluarkan zakat pada saat diterima merupakan
pendapat yang sangat lemah sekali yang tidak dipilih oleh satupun badan fatwa
internasional. Dan pendapat yang terkuat bahwa uang hasil profesi,
perhitungannya digabungkan dengan harta sejenis yang telah mencapai nishab dan
mengikut haul harta yang telah mencapai nishab tersebut.
Wallahu 'alam.
(subscribe email : pengusahamuslim.com )
This entry was posted on 02.43
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar